TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR Yakin RUU PPRT Selesai Sebulan, April Disahkan

Pembahasan RUU PPRT disebut selesai satu bulan

Ilustrasi demonstrasi menuntut disahkannya RUU PPRT. (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, optimis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa diselesaikan dalam satu bulan dan disahkan pada akhir masa sidang tahun ini. 

Jika merujuk pada pernyataan Willy tersebut, maka RUU PPRT bisa disahkan dalam Rapat Paripurna pada April mendatang. 

"Kami habis sidang sebelum Lebaran ya, berarti satu bulan. Optimis saya, kita bisa (selesaikan)," kata Willy di Senayan, Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, JALA PRT Minta Segera Ada Supres

1. Menunggu Surpres Jokowi

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Willy mengatakan Baleg DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU PPRT dalam kurun waktu satu bulan jika Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT. 

Setelah Surpres tersebut diterima, Baleg akan segera melakukan pembahasan agar RUU PPRT bisa diparipurnakan. 

"Kalau Surpresnya turun minggu depan, dalam sebulan bisa (selesai)," ujar Willy. 

2. Sidang RUU PPRT akan terbuka untuk publik

Ketua DPP NasDem Willy Aditya. (IDNTimes/Tata Firza)

Baleg DPR RI juga meyakinkan bahwa sidang terkait RUU PPRT akan terbuka untuk publik. Willy menilai pembahasan RUU PPRT di tingkat pemerintah juga sudah dilakukan transparan dan terbuka. 

Menurutnya, Jokowi telah menunjukkan sikap mendukung RUU PPRT segera disahkan. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan gugus tugas (Gugas) yang melibatkan tiga kementerian dan elemen masyarakat untuk membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU PPRT. 

"Mekanisme pemerintah sejauh ini oleh Gugas itu itu sudah terbuka. Ketika masa persidangan tentu kita bukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dulu untuk meminta pandangan beberapa stakeholder yang kompeten," ujarnya. 

Baca Juga: Puan Bongkar Alasan Mengapa RUU PPRT Sempat Mangkrak 19 Tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya