Beda Pendapat KCIC-DPR soal Konsesi KA Cepat 80 Tahun
DPR sebut konsesi KCIC cukup 50 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa konsesi KA Cepat Jakarta-Bandung diminta hingga 80 tahun karena biaya yang membengkak. Masa konsesi PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) semula direncanakan 50 tahun.
Permintaan itu dilontarkan oleh Plt Direktoriat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (8/12/2022).
“Tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Risal.
1. Perpanjangan konsesi karena biaya bengkak
Masa konsesi dapat diartikan sebagai kontrak panjang yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta sebagai kompensasi atau imbalan atas pendanaan, pengembangan, dan pembangunan yang dilakukan untuk fasilitas publik.
KCIC sebelumnya mengusulkan masa konsesi ini 50 tahun. Artinya KA Cepat Jakarta-Bandung akan dikelola oleh pihak swasta selama 50 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah sepenuhnya. Namun dengan usulan perpanjangan masa konsesi, maka proyek ini diperkirakan akan menggunakan ‘jasa’ pihak swasta lebih lama.
“KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun," kata Risal.
Dia menjelaskan ada tiga alasan permintaan perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB untuk memenuhi pendanaan, dan menjaga kesinambungan proyek KA Cepat Jakarta-Bandung agar maksimal.
Alasan ketiga yakni untuk memperkuat hubungan bilateral antara China dan Indonesia.
Baca Juga: Masyarakat Berharap Pemerintah Tak Suntik Mati Kereta Argo Parahyangan