Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?
Semua pelayanan publik butuh KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara negara di Indonesia. KTP tidak hanya menjadi penanda identitas resmi, tapi juga bukti seseorang telah berusia di atas 17 tahun.
Hampir setiap pengisian berkas memerlukan KTP, bahkan terkadang kartu yang selalu terselip di dompet ini diperlukan untuk masuk gedung perkantoran sebagai jaminan. KTP juga digunakan untuk membuat rekening bank, hingga mendaftarkan nomor telepon yang digunakan di gawai Anda.
Tanpa disadari, peran KTP sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tapi tahukah Anda bahwa KTP lama memiliki perbedaan dengan KTP elektronik yang digunakan banyak orang saat ini? Berikut IDN Times mengulas perbedaan KTP lama dan KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis
1. KTP jadi dokumen penting bagi WNI
KTP menjadi dokumen yang penting karena segala macam informasi tentang identitas seseorang tertulis di sana. Karena itu juga, data dalam KTP tidak boleh diberikan sembarang kepada orang lain, agar tidak disalahgunakan untuk aksi penipuan atau kejahatan lainnya oleh orang tidak bertanggung jawab.
KTP memuat nomor induk kependudukan, foto, nama lengkap, jenis kelamin, alamat domisili, tempat lahir, hingga status perkawinan dan tanda tangan. Tak jarang data yang tertera di KTP ini seringkali disalahgunakan untuk penipuan. Karena itu, jaga KTP Anda sebaik-baiknya agar tidak hilang.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Warga Usia 17 Tahun ke Atas Segera buat E-KTP