DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima
Anggota Komisi II DPR pertanyakan langkah KPU di PN Jakpus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, DN Times - Anggota Komisi II DPR RI ramai-ramai mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelesaikan perkara gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPU dinilai menganggap enteng putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, termasuk putusannya yang meminta menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024
1. Junimart Girsang akui kecewa dengan KPU
Wakil Ketua Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU karena menurutnya penyelenggara pemilu itu terlalu menganggap enteng perkara putusan PN Jakpus.
Junimart mengatakan, KPU seolah-olah menganggap enteng putusan PN Jakpus lantaran putusan pengadilan negeri yang tidak bisa mengubah Pemilu 2024. Padahal meski putusan itu bertentangan dengan hukum, tapi putusan ini bisa mengganggu kinerja pemilu.
"Karena kerja KPU itu penyelenggara pemilu jadi terganggu juga. Kami gak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Baswaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN," kata Junimart, Rabu (15/3/2023).
Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah melakukan rapat pleno antara 7 komisioner di KPU sebelum mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan Partai Prima.
"Apakah ini diplenokan? Kami gak yakin ini pernah diplenokan," ucapnya.
Junimart kemudian menyinggung apakah KPU pernah memikirkan bahwa tahapan Pemilu 2024 bisa jadi cacat hukum karena gugatan partai politik di Bawaslu, PTUN, bahkan pengadilan negeri.
"KPU mengatakan, di sini akan tetap menjalankan tahapan. Betul. Tapi pernah gak pikir tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati saja," kata Junimart.
Baca Juga: Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU