Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU 

Komisioner KPU diduga langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan komisioner KPU lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KAMMI menilai, jajaran komisioner KPU itu melanggar kode etik yang tertuang dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, KAMMI juga menilai, para pimpinan KPU meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sehingga mereka kalah dalam gugatan.

Oleh sebab itu, KAMMI menilai hal tersebut jadi penyebab PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima. Termasuk meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Diduga Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

1. Hasyim tegaskan KPU serius menghadapi berbagai pelaporan

Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya selalu serius dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Termasuk saat digugat di Bawaslu, PTUN, hingga peradilan umum.

"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi," kata Hasyim dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

"Dari situ KPU serius menghadapi semua gugatan," sambung Hasyim.

Baca Juga: Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

2. Ketua KPU minta KAMMI cermati putusan

Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu berharap, KAMMI sebagai pihak yang melapor ke DKPP membaca berbagai putusan atas gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima ke berbagai jalur hukum.

Dengan demikian, KAMMI akan mengetahui sikap dan upaya KPU terhadap sejumlah gugatan tersebut.

"KPU berharap saudara-saudara mahasiswa itu membaca berbagai putusan tersebut dengan cermat. Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," imbuh dia.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY, Ini Dugaan Pelanggarannya

3. KAMMI juga laporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) laporkan Ketua KPU dan jajarannya ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, KAMMI melaporkan seluruh Komisioner KPU RI dan jajarannya ke DKPP. Sebelumnya mereka juga melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial terkait putusan dengan nomor register 757/pdt.G/2022/PN. Diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

"Selain laporan PP KAMMI terhadap Majelis Hakim PN Jakpus, KAMMI juga melaporkan para pimpinan KPU RI ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Kepala Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) KAMMI, Rizki Agus Saputra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Rizki menegaskan, dugaan pelanggaran kode etik tersebut menjadi perhatian PP KAMMI, mengingat pemilu merupakan salah satu prasyarat negara demokrasi. Menurut dia, pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pemimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuat. 

"Oleh sebab itu, lembaga penyelenggara pemilu harus dijaga marwah dan kehormatannya, tidak boleh jatuh dan dijatuhkan legitimasinya, KPU sebagai pelayan demokrasi sangat berpotensi disalahgunakan, diintervensi dan dikooptasi," ucap dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya