TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Kades demo di DPR minta revisi UU Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui pengunjuk rasa penuntut revisi UU Desa. (Dok/DPR)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan kepala desa atau kades, yang menuntut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ribuan kades menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Desa.

Baca Juga: Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun

1. DPR terima perwakilan kepala desa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui asosiasi kepala desa yang berunjuk rasa di DPR. (IDN Times/Melani Putri)

Dasco mengatakan siang ini perwakilan pengunjuk rasa akan diterima di DPR, untuk menyampaikan usulan dan masukannya tentang revisi UU Desa.

“Siang ini Baleg DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan poin-poin dan harapan dari kepala desa, agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini bisa masuk Prolegnas 2023,” kata Dasco, usai menemui massa demonstran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Desa Bukit Jaya Raih Penghargaan Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi

2. Asosiasi kepala desa diminta berkomunikasi dengan pemerintah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Ketua harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan agar asosiasi kepala desa bisa menyampaikan usulannya kepada pemerintah, supaya revisi UU Desa bisa menjadi sorotan.

“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu mereka juga saya minta melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya