Fraksi PKB Soroti Minimnya Anggaran Pendidikan Keagamaan
Anggaran pendidikan untuk keagamaan tidak proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menyoroti anggaran negara terhadap pendidikan keagamaan yang belum setara. Menurut Nurhuda, ada ketidaksetaraan antara anggaran pendidikan di Kemendikbudristek dan Kemenag.
“Semua pihak sudah sama-sama mengetahui bahwa kontribusi pendidikan keagamaan terhadap bangsa dan negara ini sangat besar, tetapi perhatian Pemerintah terhadap pendidikan keagamaan masih sangat minim dibanding dengan pendidikan umum,” kata Nurhuda dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: PKB Dapat Nomor Urut 1 di Pemilu 2024, Cak Imin: Siap Amankan Kejayaan
1. Anggaran pendidikan tidak proporsional
Dia menjelaskan anggaran pendidikan nasional pada 2021 sebesar Rp550 triliun. Dari angka itu, Kemendikbudristek mendapatkan dana Rp81,5 triliiun dari pemerintah pusat dan Rp299 triliun ditransfer melalui Dinas Pendidikan di daerah namun Kementerian Agama hanya mendapatkan Rp55,9 triliun.
Pada 2022 ini, proporsi anggaran untuk pendidikan keagamaan juga tak berbeda jauh dari 2021. Dari total anggaran pendidikan Rp621 Triliun, Kementerian Agama hanya mendapatkan Rp55 Triliun, Kemendikbudristek mendapatkan Rp79 Triliun, dan transfer ke daerah Rp290 Triliun.
“Ironisnya, urusan pendidikan keagamaan tidak bisa mengakses dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dengan alasan urusan agama bersifat vertikal,” ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Usul Kementan Dilebur dengan Kemendes PDTT, Ini Alasannya