TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MK

Partai Ummat disebut tak memiliki kedudukan hukum

Ilustrasi partai Ummat (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Ummat soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai Ummat sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Majelis Hakim MK menyebut gugatan tersebut tidak bisa diterima lantaran Partai Ummat belum pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya.

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat terima,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam putusannya melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Partai Ummat Incar Millennial dan Siap Gandeng Loyalis Amien Rais

Baca Juga: Partai Ummat Siap Tampung Fadli Zon Bila Keluar dari Gerindara

1. Partai Ummat belum jadi peserta pemilu

Partai Ummat (YouTube Partai Ummat Official)

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanyalah parpol yang menjadi peserta pemilu sebelumnya. Oleh sebab itu, Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum karena belum menjadi partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon, dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo,” katanya.

Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

2. Partai Ummat baru dibentuk 2021

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Partai Ummat bisa disebut sebagai partai yang baru hadir dalam kancah politik Indonesia meskipun dibentuk oleh aktor politik Amien Rais. Partai besutan eks Ketua Umum Partai PAN itu baru dibentuk pada 2021.

Meski ada sosok Amien Rais dalam pendiriannya, kursi ketua umum Partai Ummat diduduki oleh Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien Rais.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya