Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MK
Partai Ummat disebut tak memiliki kedudukan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Ummat soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai Ummat sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Majelis Hakim MK menyebut gugatan tersebut tidak bisa diterima lantaran Partai Ummat belum pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya.
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat terima,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam putusannya melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Partai Ummat Incar Millennial dan Siap Gandeng Loyalis Amien Rais
Baca Juga: Partai Ummat Siap Tampung Fadli Zon Bila Keluar dari Gerindara
1. Partai Ummat belum jadi peserta pemilu
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanyalah parpol yang menjadi peserta pemilu sebelumnya. Oleh sebab itu, Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum karena belum menjadi partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon, dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.
“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo,” katanya.
Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK