2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Keduanya ingin presidential threshold diubah jadi nol persen

Jakarta, IDN Times - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Baca Juga: Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen

1. Berharap syarat presidential threshold yang semula 20 persen diubah menjadi nol persen

2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MKilustrasi pemilihan presiden. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dengan gugatan ini, keduanya berharap persyaratan presidential threshold untuk bisa ikut pemilihan presiden, yang semula 20 persen diubah menjadi nol persen.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami.

2. Gugatan ini penting agar UU Pemilu dapat jadi rujukan UU Pilkada

2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MKIlustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dia menilai, gugatan terhadap presidential threshold penting agar ke depannya UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

"Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.

3. Masyarakat diimbau kampanyekan presidential threshold nol persen

2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MKIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold (PT) nol persen.

"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul.

Dia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.

“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya, dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.

Baca Juga: Beda dengan Golkar, PAN Ingin Pilpres Tanpa Presidential Threshold

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya