Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Minta MK tolak gugatan sistem pemilu tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku, sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak agar pemilu berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Diketahui, sebanyak delapan fraksi di Senayan yang menolak sistem ini adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya PDIP yang belum menyatakan sikapnya terhadap gugatan sistem pemilu ini.
1. Delapan fraksi minta MK tetap gunakan sistem pemilu proporsional terbuka
Dalam pernyataan sikapnya, delapan fraksi DPR RI ini meminta agar MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan yang ditetapkan pada 23 Desember 2008 itu menetapkan pemilu terbuka, di mana setiap pemilih bisa mencoblos langsung setiap calon.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakkir, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Gerindra Tunggu Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup