TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud: Formasi PPPK Guru di 2022 Masih Kurang dari Kebutuhan 

11.349 pelamar P1 PPPK Guru belum dapat formasi

Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Jakarta, IDN Times — Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengungkap usulan formasi guru PPPK di 2022 hanya 319.618 atau sekitar 40,9 persen dari kebutuhan.

Nunuk menyebut, ketersediaan formasi itu masih kurang dari kebutuhan PPPK Guru yang diusulkan Kemendikbud 2022 sebanyak 781.844.

Baca Juga: Kemendikbud Klaim Realisasi Tunjangan Guru Non-PNS Sudah 93 Persen 

1. Tak semua pemda buka formasi PPPK guru

Mendikbud Nadiem Makarim dalam Upacara Memperingati Hari Guru pada Rabu (25/11/2020) (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Nunuk mengatakan, tak semua pemerintah daerah (pemda) yang membuka formasi PPPK guru. Kondisi ini menyebabkan masih ada guru yang lulus seleksi PPPK, namun tak mendapatkan formasi di daerah.

“Beberapa kali kami rakor dengan pemda di seluruh Indonesia sehingga terjadi peningkatan 24 persen dari usulan sebelumnya. Namun peningkatan ini pun masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya,” ucap Nunuk di Komisi X DPR, Kamis (10/11/2022).

2. Usulan awal formasi PPPK Guru hanya 17 persen

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemendikbudristek sebelumnya hanya menerima 131.239 usulan formasi PPPK guru dari Pemda untuk tahun 2022.

Diketahui usulan itu hanya 17 persen dari kebutuhan formasi PPPK guru 2022. Beberapa daerah disebut-sebut menarik formasi PPPK Guru.

Namun setelah Kemendikbudristek melakukan pendekatan ke pemda dan beberapa guru honorer melakukan advokasi, maka sejumlah pemda kembali membuka formasi PPPK guru hingga berjumlah 41 persen dari kebutuhan.

“Kami laporkan saat RDP, contohnya Brebes saat itu menarik usulannya. Namun melalui beberapa pendekatan, bupati langsung membuka formasi 517,” ucapnya.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru Bahasa Inggris di SD Nihil, KKG Minta Revisi Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya