TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya Dilarang

156 obat di bawah pengawasan Kemenkes

(Ilustrasi) Seorang petugas tengah menarik stok obat sirop di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (20/10/2022). IDNTimes/Savi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya bersama BPOM telah melakukan evaluasi terhadap 156 obat sirop yang sebelumnya dilarang dijual dan digunakan khalayak.

Terkini, sebanyak 156 obat sirop tersebut dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM untuk dikonsumsi publik. Sebelumnya obat sirop ini diduga mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Obat-obat di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?

1. Obat di luar pengawasan Kemenkes dan BPOM dilarang

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Syahril mengatakan, untuk sementara obat-obatan sirop di luar daftar 156 obat yang diawasi BPOM dan Kemenkes dilarang digunakan dan diperjualbelikan.

“Dilarang digunakan baik di faskes termasuk dijual di apotek sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut,” kata Syahril.

2. Kemenkes pesan obat dari AS dan Jepang 200 vial

Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara itu, Syahril mengaku pihaknya sudah memesan ratusan obat sebagai antidote penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Obat tersebut didatangkan dari Amerika Serikat dan Jepang sejumlah 200 vial.

“Kemenkes akan mendatangkan ratusan vial lagi dari Jepang dan AS total 200 vial,” kata Syahril.

Dia menegaskan, seluruh pengobatan pasien gagal ginjal akut misterius ditanggung oleh pemerintah. Pasien juga tak dibebankan biaya pembelian obat gagal ginjal akut yang sebelumnya telah didatangkan dari Singapura yakni fomepizole.

“Obat ini gratis dan tidak berbayar bagi pasien,” ucap Syahril.

Selain itu, penanganan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) BPJS Kesehatan.

Bagi anggota BPJS Kesehatan, layanan kesehatan penyakit gagal ginjal akut misterius sepenuhnya ditanggung. Sementara bagi warga yang bukan peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Sementara bagi yang bukan anggota BPJS Kesehatan, biaya akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemda,” kata Syahril.

Baca Juga: Bertambah! Kasus Gagal Ginjal Misterius Jadi 255, Meninggal 143 Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya