Kemenkes: Ada 156 Obat Sirop Bisa Digunakan, Sisanya Dilarang
156 obat di bawah pengawasan Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya bersama BPOM telah melakukan evaluasi terhadap 156 obat sirop yang sebelumnya dilarang dijual dan digunakan khalayak.
Terkini, sebanyak 156 obat sirop tersebut dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM untuk dikonsumsi publik. Sebelumnya obat sirop ini diduga mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
“Obat-obat di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?
1. Obat di luar pengawasan Kemenkes dan BPOM dilarang
Syahril mengatakan, untuk sementara obat-obatan sirop di luar daftar 156 obat yang diawasi BPOM dan Kemenkes dilarang digunakan dan diperjualbelikan.
“Dilarang digunakan baik di faskes termasuk dijual di apotek sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut,” kata Syahril.
Baca Juga: Bertambah! Kasus Gagal Ginjal Misterius Jadi 255, Meninggal 143 Anak