TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh

DPR bakal awasi lembaga amal 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggara lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco menilai langkah yang diambil kementerian di bawah Mensos Tri Rismaharini itu sudah tepat.

Baca Juga: Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT  

1. DPR dukung langkah Kemensos

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dasco memastikan, pencabutan izin ACT kali ini, diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga hal serupa tak terulang kembali.

“Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara tersebut. Sehingga, kami dari DPR sepenuhnya mendukung agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak tepat sasaran, tetapi kemudian merugikan masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

2. DPR bakal minta audit ACT

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Dasco juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap ACT di komisi terkait. ACT yang merupakan lembaga filantropi merupakan mitra Kemensos sehingga berada di bawah Komisi VIII DPR RI.

“Kami juga akan meminta kepada komisi teknis di DPR untuk mengawasi hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Aliran Dana ACT, dari Bantuan Suriah hingga Bencana Alam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya