Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh
DPR bakal awasi lembaga amal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggara lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dasco menilai langkah yang diambil kementerian di bawah Mensos Tri Rismaharini itu sudah tepat.
Baca Juga: Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT
1. DPR dukung langkah Kemensos
Dasco memastikan, pencabutan izin ACT kali ini, diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga hal serupa tak terulang kembali.
“Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara tersebut. Sehingga, kami dari DPR sepenuhnya mendukung agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak tepat sasaran, tetapi kemudian merugikan masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Aliran Dana ACT, dari Bantuan Suriah hingga Bencana Alam