Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri
Izin PT LII dicabut sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengaku pihaknya akan segera membahas terkait kabar pelelangan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kepulauan Widi sebelumnya masuk dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang didaftarkan oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII). Perusahaan ini sendiri telah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada 27 Juni 2015.
“Kemendagri segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Duh, 100 Pulau di Indonesia Bakal Dilelang buat Jadi Resor Mewah
1. PT LII disebut lelang Kepulauan Widi untuk cari modal asing
Dalam keterangan resmi Kemendagri, PT. LII disebut melelang Kepulauan Widi guna mencari modal asing (PMA) untuk mengembangkan eco tourism di Halmahera Selatan.
Hal ini tertera dalam MoU PT. LII dengan pemerintah daerah Nomor:120.23/671/G Nomor:430/1047/2015 Nomor: LII/V/2015/001 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
“Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun,” kata Safrizal.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Kemendagri Tetapkan Batas dan Tambahan Wilayah