KPU Akan Verifikasi Penggandaan KTP dalam Pileg 2024
Bakal caleg perlu unggah KTP pendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya bakal melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keaslian data pendukung bakal calon legislatif (caleg) untuk Pileg 2024.
Hasyim mengatakan verifikasi faktual dimaksudkan untuk memastikan tidak ada data ganda pendukung antar caleg.
“Nanti baru bisa diketahui pada verifikasi administrasi, kan ada analisis kegandaan (KTP),” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: HUT ke-58 Golkar, Airlangga Targetkan Raih 20 Persen Kursi di Pileg
1. KPU waspadai beberapa pengulangan data KTP
Hasyim mengaku KPU telah mewaspadai kecurangan dalam Pileg 2024, berupa pengulangan dokumen KTP pendukung sebagai syarat mengikuti Pileg. Jika menemukan kegandaan tersebut, KPU akan menginformasikan kepada liasion officer (LO) tiap partai politik.
“Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang. Bisa juga yang namanya analisis eksternal antar-calon. Kemudian akan kita jadikan dasar kalau ada kegandaan nanti akan kita informasikan kepada LO calon, bahwa ini statusnya bagaimana,” ucap dia.
KPU, kata Hasyim, juga akan mencari tahu bagaimana dukungan dari pemilih terhadap bakal calon. Jika terjadi kegandaan, pemilih tersebut akan membuat surat pernyataan menjadi pendukung caleg sesuai dengan keinginannya.
“Kemudian ada surat pernyataan dari orang yang jadi pendukung tadi, sesungguhnya dukung yang mana,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Saya 2 Kali Menang Pemilu, Kayaknya Setelah Ini Jatah Prabowo