TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PK Jokowi soal Kasus Karhutla 2015 Lalu Dikecam: Ini Jadi Tanda Tanya

Jokowi disebut tak memenuhi mandat pengadilan dengan PK

Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus untuk Memperingati 30 Tahun Hubungan ASEAN-RRT. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Jaringan masyarakat yang berkutat pada informasi restorasi gambut Indonesia, Pantau Gambut, menyoroti langkah Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta upaya hukum luar biasa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Jokowi dalam vonis Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalimantan pada 2015.

Campaigner Pantau Gambut, Walhi Perdana, mengatakan putusan karhutla secara singkat berisi perintah pengadilan agar Jokowi mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalteng.

“Ketika dilakukan upaya hukum luar biasa, justru menjadi tanda tanya terhadap komitmen. Upaya keseriusan pemerintah pada perlindungan lingkungan, komitmen iklim (termasuk di dalamnya upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut), dipertanyakan dengan hadirnya upaya hukum PK ini,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Meningkat Hingga Capai 472 Ha

1. Jokowi harus lihat putusan MA sebagai mandat

(IDN/Teatrika Handoko Putri)

Wahyu mengatakan, Jokowi harusnya bisa melihat putusan MA sebagai mandat untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat.

Tak hanya dalam kasus Karhutla, pemerintah juga digugat dalam kasus pencemaran udara Jakarta. Semestinya, putusan MA yang memenangkan warga terkait pencemaran menjadi salah satu cara untuk meninjau kembali kebijakan yang diterapkan.

“Gugatan Karhutla, gugatan pencemaran udara di Jakarta dll, harus dilihat sebagai upaya warga negara mengingatkan negara akan mandat dan kewajibannya yang lalai atau tidak dijalankan, karena menyediakan udara yang bersih, menjaga lingkungan hidup yang sehat adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Sembilan Titik Panas Tanda Karhutla Ditemukan di Kaltim 

2. Jokowi disebut tak paham mandat

Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Pantau Gambut menilai, upaya warga untuk menggugat pemerintah yang merusak lingkungan adalah cara warga menunjukkan kepedulian terhadap negara.

“PK dan perlawanan hukum dari negara ini justru menjelaskan watak aparatur negara yang tidak mau mendengar peringatan dan permintaan dari rakyat yang harusnya mereka urus dan layani,” kata Wahyu.

Menurutnya, PK ini hanya menjelaskan ketidakpahaman negara akan mandat dan kewajibannya. Jika diingatkan (dikalahkan melalui putusan pengadilan), negara seolah-olah kehilangan marwahnya, kemudian melawan putusan pengadilan.

“Kondisi itu justru menjelaskan bahwa hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat di Indonesia adalah hak asasi yang dilanggar oleh negara,” kata dia.

Baca Juga: Kritik Walhi untuk DPR: Tak Ada RUU Perubahan Iklim, Kami Kecewa!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya