TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI Minta DPR Buktikan Keseriusan RUU Perampasan Aset

PSI tagih RUU Perampasan Aset

Ketum PSI Giring Ganesha bersama Sekjen PSI Dea Tunggaesti (kiri), Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni (kanan), dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di KPU, Rabu (10/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan keseriusan Badan Legislatif (Baleg) DPR membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

"RUU ini bagian vital dari pelaksanaan Konvensi PBB Antikorupsi yang memuat kriminalisasi pengayaan tidak sah dan beban pembuktian terbalik dalam mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu vonis terhadap pelaku," kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, Minggu (10/4/2023).

Baca Juga: Mahfud Nilai Komen Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset cuma Gurauan

1. PSI menilai DPR tidak menganggap isu RUU ASN prioritas

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Menurut Bimmo, DPR RI belum memprioritaskan RUU Perampasan Aset. Selama 10 tahun ini, RUU Perampasan Aset memang selalu masuk daftar panjang Prolegnas. 

"Artinya, Pemerintah selaku inisiator RUU ini selalu mengajukan RUU ini untuk dibahas. Faktanya dalam Prolegnas 2015-2019, tidak sekalipun RUU ini masuk menjadi prioritas tahunan," ujarnya. 

Diketahui pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas 2019-2024, dimana lebih dari setengah anggota DPR lama terpilih kembali. Namun rancangan beleid ini tak masuk dalam Prolegnas.

"Mestinya ada ingatan institusional dong mana tugas-tugas penting yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya," ujar Bimmo.

2. Produktivitas DPR diragukan

Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

PSI juga meragukan produktivitas DPR RI sebagai lembaga yang membentuk undang-undang. Menurut Bimmo, DPR tidak memaksimalkan semua fasilitas yang didapat untuk tugas konstitusinya. 

Dia menjelaskan capaian prolegnas jangka menengah sejak tahun 2005 tak pernah mencapai angka 30 persen dari target. Dikutip dari situs dpr.go.id, dari target 221 undang-undang selama 2020-2024, baru dapat diselesaikan sebanyak 19 undang-undang per hari ini.

"Itu bicara RUU yang masuk prioritas, apalagi ini yang baru masuk tahun 2023, tahun politik dimana sebagian anggota dewan sudah tidak fokus demi pencalonan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Nilai Komen Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset cuma Gurauan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya