PSI Minta DPR Buktikan Keseriusan RUU Perampasan Aset
PSI tagih RUU Perampasan Aset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan keseriusan Badan Legislatif (Baleg) DPR membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"RUU ini bagian vital dari pelaksanaan Konvensi PBB Antikorupsi yang memuat kriminalisasi pengayaan tidak sah dan beban pembuktian terbalik dalam mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu vonis terhadap pelaku," kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, Minggu (10/4/2023).
Baca Juga: Mahfud Nilai Komen Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset cuma Gurauan
1. PSI menilai DPR tidak menganggap isu RUU ASN prioritas
Menurut Bimmo, DPR RI belum memprioritaskan RUU Perampasan Aset. Selama 10 tahun ini, RUU Perampasan Aset memang selalu masuk daftar panjang Prolegnas.
"Artinya, Pemerintah selaku inisiator RUU ini selalu mengajukan RUU ini untuk dibahas. Faktanya dalam Prolegnas 2015-2019, tidak sekalipun RUU ini masuk menjadi prioritas tahunan," ujarnya.
Diketahui pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas 2019-2024, dimana lebih dari setengah anggota DPR lama terpilih kembali. Namun rancangan beleid ini tak masuk dalam Prolegnas.
"Mestinya ada ingatan institusional dong mana tugas-tugas penting yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya," ujar Bimmo.
Baca Juga: Mahfud Nilai Komen Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset cuma Gurauan