Rincian Biaya Haji 2022 Total Rp39,8 Juta, Termasuk Makan dan Tes PCR
Sebanyak 110.500 jemaah haji bakal diberangkatkan tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah. BPIH tahun ini naik Rp4 juta dari tahun 2020 yakni Rp35,2 juta.
Kemenag merinci besaran rata-rata BPIH tahun 2022 per jemaah senilai Rp81,7 juta. Dari besaran itu, jemaah membayar Rp39,8 juta sedangkan sisanya disubsidi oleh pemerintah (indirect cost) senilai Rp41 juta.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
1. Rincian biaya haji 2022
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merinci kegunaan BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji 2022.
Dana haji per jemaah tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, biaya makan tiga kali sehari, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selain itu, jemaah juga membayar Rp808.618,80 untuk biaya protokol kesehatan berupa tes PCR. Namun, beban biaya protokol kesehatan itu dialokasikan kepada Virtual Account (VA) milik jemaah lunas tunda hingga Juni 2022 yang dikelola BPKH.
Sebagai informasi, VA adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.
Menurut catatan Yaqut, calon jemaah haji telah memiliki investasi dalam VA rata-rata Rp4,69 juta sehingga tak perlu lagi membayar biaya protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik! Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Jemaah pada 2022