TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari Ini

Pemerintah didorong buat aturan turunan

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (20/9/2022). Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: DPR Sebut RUU PDP Selesai Dibahas, Tinggal Sinkronisasi

1. RUU Perlindungan Data Pribadi yang disahkan atur tagihan pinjol dan doxing

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi telah dibahas sejak tahun 2016. Naskah itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Dalam draft terbaru, jumlah pasal di RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada 2019 yakni 72 pasal.

Puan berharap RUU PDP bakal memberikan kepastian hukum atas data pribadi masyarakat.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Baca Juga: Nico Siahaan: RUU PDP Harus Rampung Sebelum Pertemuan G20

2. Pemerintah didorong buat aturan turunan

(IDN/Teatrika Handoko Putri)

Puan juga berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” ucap Puan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya