TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Mencurigakan Pejabat Pajak Dilaporkan ke KPK Sejak 2012

KPK dinilai seolah mendiamkan laporan hasil analisis PPATK

Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Jakarta, IDN Times — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan oleh pejabat pajak sejak 2012.

Yunus mengatakan, transaksi tak wajar tersebut ditemukan dan sudah dilaporkan ke KPK, termasuk laporan hasil analisis (LHA) PPATK terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Diduga untuk Hindari Proses Hukum

1. PPATK temukan transaksi mencurigakan, termasuk transaksi tunai

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Menurut temuan Yunus saat menjabat sebagai kepala PPATK, pada 2012 pihaknya telah melaporkan sejumlah transaksi mencurigakan oleh pejabat pajak. Namun dia tak mengungkap siapa saja pejabat pajak yang dimaksud.

“Perlu diketahui PPATK menyampaikan kasus ini bukan hanya yang bersangkutan, waktu 2012 itu ada beberapa, ada orang pajak yang dilaporkan ke KPK,” kata Yunus dalam Ngobrol Seru IDN Times, Senin (27/2/2023).

Menurut Yunus, selain transaksi mencurigakan, sejumlah transaksi oleh pejabat pajak yang menjadi sorotan di antaranya transaksi tunai.

2. KPK dinilai seolah mendiamkan laporan hasil analisis (LHA) LHKPN oleh PPATK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yunus kemudian menyinggung tindakan KPK yang seolah mendiamkan laporan hasil analisis (LHA) LHKPN oleh PPATK. Menurutnya, KPK sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan menangani korupsi bisa bertindak gesit ketika mendapat laporan hasil analisis keuangan yang mencurigakan dari PPATK.

“KPK seharusnya kalau dapat informasi seperti itu ada baiknya follow up langsung informasi mentah yang diolah oleh PPATK,” ujarnya.

“Mudah-mudahan dengan personel yang banyak bukan hanya verifikasi LHKPN yang bisa cepat juga penanganan laporan, hasil analisis pengaduan masyarakat bisa cepat diproses,” sambung Yunus.

Baca Juga: KPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun 2012-2019 ke Kemenkeu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya