Triyono Martanto Jelaskan Asal Harta Kekayaan dari Ibu hingga Rp51,2 M
Harta kekayaan Triyono Martanto disorot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Calon hakim agung Triyono Martanto menjelaskan asal muasal harta kekayaannya yang mencapai hingga Rp51,2 miliar. Hal itu disampaikannya dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Triyono menjelaskan, dia mendapatkan warisan Rp30 miliar dari peninggalan sang ibu pada 2021.
Baca Juga: Harta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Naik Rp31,3 M dalam Setahun
Baca Juga: Triyono Martanto Sudah 3 Kali Gagal Ikut Seleksi Calon Hakim Agung
1. Harta warisan berbentuk deposito dan SBN
Triyono menjelaskan, harta warisan sang ibu berbentuk deposito dan Surat Berharga Negara (SBN). Warisan orang tua dengan total Rp100 miliar itu dibagikan kepada tiga anak, termasuk Triyono, sehingga masing-masing mendapatkan Rp30 miliar.
Triyono juga mengaku sempat berpikir ulang melaporkan harta warisan itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena angkanya yang besar.
"Waktu itu saya berpikir, apakah layak saya masukkan (laporkan ke LHKPN), apa tidak jadi masalah? Tapi ketika saya pikir lagi lebih baik dimasukkan, kalau tidak dimasukkan malah jadi masalah," ujarnya, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Respons KY soal Harta Rp51,2 M Calon Hakim Agung Triyono Martanto
Baca Juga: Profil Triyono Martanto, Calon Hakim Agung dengan Harta Rp51,2 Miliar