UU Kedokteran Disebut Bakal Dikaji Ulang Imbas Konflik IDI dan Terawan
Komisi IX DPR diminta mengkaji lagi UU Kedokteran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan pihaknya bakal mengkaji ulang Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Rencana ini merupakan buntut konflik antara eks Menkes Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dia menyebut DPR melalui Komisi IX akan melakukan kajian mendalam terkait masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI. Dua undang-undang tentang kedokteran ini juga disebut bakal menegaskan kembali peran IDI dalam dunia medis di Indonesia.
“Kita nanti akan minta betul kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya,” kata Dasco saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: 13 Fakta soal Pemberhentian Terawan dari IDI dan Kontroversialnya
1. Pemecatan Terawan tidak sah
Anggota Partai Gerindra itu menyebut pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) tidak sah, karena belum diketok oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang baru dilantik.
“Setelah saya pelajari ini bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah, karena baru rekomendasi dari majelis etik kedokteran IDI, yang kedua hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI sementara pengurus yang baru belum dilantik,” kata Dasco.
Dasco juga menilai pencopotan Terawan dari keanggotaan IDI bisa berbahaya bagi dunia kedokteran. Sebab, Terawan dinilai banyak membantu dunia kedokteran dengan temuan-temuannya seperti digital subtraction angiography (DSA) atau lebih dikenal “cuci otak”, dan Vaksin Nusantara.
“Menurut saya ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran,” ucap dia.