TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN

Yasonna juga usulkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan, menambah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Usul itu dia sampaikan dalam rapat kerja Menkumham bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini, Rabu (23/11/2022).

Dua RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk percepatan pembangunan dan kepastian pembangunan, serta RUU tentang barang dan jasa publik.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika dan arahan presiden,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

1. Yasonna usul tambahan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Yasonna mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia mengaku dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.

Dia mengatakan, rancangan beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, sehingga perlu diikutsertakan agar bisa segera diundangkan.

“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengolahan barang milik negara, pengolahan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna.

2. Alasan perlunya RUU Barang dan Jasa masuk Prolegnas Prioritas 2023

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Yasonna juga mengusulkan RUU Barang dan Jasa Publik dimasukkan dalam Prolegnas sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

“Urgensi pembuatan RUU ini adalah belum terdapat pengaturan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejewantahan beberapa UU terkait proses pengadaan barang dan jasa, yaitu UU Perbendaharaan, UU Perkembangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU tentang Pemda,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, beleid ini diusulkan untuk menjamin azas hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, serta mengakomodir penciptaan satu sistem data integrasi nasional.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mardiono Jadi Utusan Khusus, Lepas Jabatan Wantimpres?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya