TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Penusukan di Mojokerto Diringkus di Ladang Tebu

Sempat diwarnai kejar-kejaran

Jenazah korban pembunuhan. IDN Times/Moch Fad

Mojokerto, IDN Times - Polisi akhirnya meringkus pelaku penusukan karyawan depot kuliner Sate, Riski Ardianto (27) pemuda asal Dusun Bandaran, Desa Mencilan, Kecamatan Mojogong, Kabupaten Jombang.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di area lahan tebu di Kecamatan Trowulan. Pelaku berinisial ES (32) merupakan warga Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

1. Diringkus di ladang Tebu tempat persembunyiannya

Pelaku pembunuh. IDN Times/Dok Reskrim

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander. "Sudah diamankan, ini masih kita periksa," ungkapnya Jumat (27/08/2021).

Kata dia, saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap ES (32). Pelaku, kata Dony, diamankan di area ladang tebu di Dusun Botok Paling, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB.

2. Sempat diwarnai kejar-kejaran

Penangkapan pelaku.IDN Times/Tangkap layar

Dalam proses penangkapan, setidaknya petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama petugas dari Polsek Trowulan harus berjibaku dan sempat diwarnai kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas dengan cara mengepung keberadaan pelaku di sebuah area ladang tebu yang ada di Dusun Botok Paling, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Di lokasi kebun tebu, tempat persembunyiannya selama melarikan diri usai menghilangkan nyawa korban," ujar Dony.

Baca Juga: Penusukan Siang Bolong di Mojokerto, Polisi Temukan Motor Korban

Verified Writer

Moch Fad

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya