Gugatan MK Ditolak, KPU Resmi Tetapkan Ipuk sebagai Bupati Banyuwangi
Ipuk Festiandani merupakan istri Abdullah Azwar Anas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan Ipuk Festiandani dan Sugirah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. Tahapan terakhir dari KPU ini akan berlanjut pada proses pelantikan bupati dan wakil oleh Gubernur Jawa Timur. Ipuk-Sugirah dinyatakan unggul dengan perolehan suara 438.847 atau 52,43 persen dari total suara sah.
1. Penetapan usai gugatan ke MK
Penetapan ini baru dilakukan setelah gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan kubu Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini merupakan tahapan terakhir kami yakni penetapan pasangan calon terpilih, setelah gugatan yang dilayangkan pemohon ditolak MK pada tanggal 15 Februari," ujar Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman, usia rapat pleno terbuka, Kamis sore, (19/2/20201).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.