TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak, Ipuk Minta Pendukung Tak Euforia

Ucapkan terima kasih pada semua pihak

Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan penolakan gugatan Pilkada Banyuwangi. IDN Times/Humas MK RI

Banyuwangi, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi yang diajukan Cabup-cawabup nomor urut 01, Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy.

Tim Yusuf-Riza mulanya mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran Pilkada secara sistematis, setelah KPU mengumumkan hasil suaranya kalah dari Paslon nomor urut 02, Ipuk Festiandani-Sugirah. Ipuk merupakan istri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Hasil itu pun disyukuri oleh Ipuk.

1. Ingin pendukungnya tidak euforia

Pasangan Calon Ipuk-Sugirah saat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi ke KPUD. IDN Times/Istimewa

Mengetahui hasil putusan MK, Ipuk Festiandani mengaku tidak ingin ada efuoria terkait hasil akhir Pilkada Banyuwangi, baik dari timnya maupun masyarakat yang selama ini mendukung dirinya.

"Kami telah meminta agar para pendukung untuk tidak euforia atau kegembiraan berlebihan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala gugatan pasangan calon (paslon) Yusuf Widyatmoko-Riza Azizy," ujar Ipuk saat dihubungi.

 

2. Ucapkan terima kasih pada semua pihak

Ipuk Festiandani, istri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. IDN Times/Istimewa

Pihaknya ingin menghormati upaya hukum yang telah diajukan. Lebih lanjut, pihaknya menunggu proses selanjutnya dari KPU Banyuwangi hingga pelantikan tiba.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, parpol pengusung dan pendukung, para relawan, dan semua elemen masyarakat yang bersama Ipuk-Sugirah selama ini," ujarnya.

3. Seisih suara tidak sampai 0,5 persen

Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan MK Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi, menilai selisih suara Paslon 01 tidak sampai 0,5 persen tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.  

"Perolehan suara Pemohon adalah 398.113 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 438.847 suara (4,8%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan  peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon nomor urut 2 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, melalui keterangan resminya, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin sore, (15/2/2021).

Saldi mengatakan, total suara sah dalam Pilkada Banyuwangi sebanyak 836.960 suara. Sementara, selisih perolehan suara 01 sebagai pemohon tidak sampai 4.185 suara, atau 0,5 persen dari total suara sah.

Baca Juga: 10 Tahun Pimpin Banyuwangi, Ini Capaian Azwar Anas

Verified Writer

Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya