TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara

RH tetap tidak mengakui perbuatannya

Sidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Sidang kasus terdakwa RH, dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur telah memasuki tahap putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore (24/11/2021).

Baca Juga: Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

1. Terbukti melakukan tindakan cabul

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH Hidayat terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.

"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Sesuai bukti atau fakta persidangan, RH didakwa dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih keponakan yang harusnya mendapat perlindungan dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

2. Hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara.

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," terangnya.

Dalam fakta persidangan, RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum. Kendati demikian, RH terbukti melakukan tindakan cabul dengan cakupan lebih luas. Akibatnya, korban mengalami trauma bila bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya

Verified Writer

Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya