Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara
RH tetap tidak mengakui perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Sidang kasus terdakwa RH, dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur telah memasuki tahap putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore (24/11/2021).
Baca Juga: Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara
1. Terbukti melakukan tindakan cabul
Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH Hidayat terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.
"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Sesuai bukti atau fakta persidangan, RH didakwa dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih keponakan yang harusnya mendapat perlindungan dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.