Tukar Pecahan Rp75 Ribu, BI Jember Batasi 100 Lembar per Orang
Uang Rp 75 ribu bukan souvenir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Tradisi memberi angpau uang rupiah kepada sanak famili saat Lebaran Idul Fitri kini bisa semakin menarik. Sebab, pemerintah baru saja meuncurkan pecahan uang baru bernilai Rp75 ribu. Pecahan ini pun diprediksi akan banyak diburu oleh masyarakat.
Untuk mengantisipasi kehabisan stok, Bank Indonesia Jember pun memberikan jatah 100 lembar bagi para satu penukar ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sekarang satu orang bisa sampai 100 lembar, ada ketentuan baru. Kalau dulu satu NIK satu lembar," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo, Jumat sore, (16/4/2021).
1. Proses penukaran
Proses penukaran uang Rp75 ribu bisa dilakukan masyarakat dengan cara mendaftar terlebih dahulu di link situs resmi BI hingga 30 April 2021. Setelah melakukan pemesanan maksimal 100 lembar per hari per orang, selanjutnya masih bisa memesan dengan jumlah yang sama di lain hari.
"Link pemesanan masih kita buka, artinya bila masyarakat mau melakukan penukaran dengan uang Rp 75 ribu, masih dibuka kesempatan," katanya.
Baca Juga: Petani Jember Minta Distribusi Pupuk Lancar Saat Musim Tanam
Baca Juga: 5 Fakta Unik Berbalut Mitos Tentang Angpau di Hari Imlek, Sudah Tau?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.