TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unej dan PN Jember Luncurkan Bantuan Hukum Online

Warga tidak perlu datang ke pengadilan

Dekan FH UNEJ memberikan laporan. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara daring atau online. Layanan ini diharapkan membantu kalangan kurang mampu yang sedang mengalami masalah hukum, bisa mendapatkan bantuan hukum.

1. Urus perubahan nama hingga adopsi anak

Ketua Pengadilan Jember. IDN Times/Istimewa

Sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember di antaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi anak, penetapan status kematian dan lainnya.

Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, hingga Juni 2021 ini sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2020 lalu yang hanya mencapai 173 pemohon dalam setahun.

Bayu Dwi Anggono memperkirakan akan lebih banyak lagi warga yang memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini apalagi kini muncul versi daringnya.

"Adanya pandemik COVID-19 membuat mobilitas warga menjadi terbatas, apalagi pemerintah juga menganjurkan menghindari kerumunan. Oleh karena itu kami memperluas bentuk layanan bantuan hukum kami dengan meluncurkan Posbankum online," kata Bayu, Rabu (23/6/2021)

Peluncuran Posbankum online dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro, diikuti Rektor Unej, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember.

2. Dua situs bisa diakses untuk layanan administrasi hukum

Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu melanjutkan, masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara online bisa mengaksesnya melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id

"Fasilitas Posbankum online di dua laman tersebut memang disengaja, sebab PN Jember juga memiliki layanan Tilik Desa. Layanan administrasi hukum bagi warga Jember tanpa harus datang ke kantor PN Jember," katanya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Verified Writer

Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya