TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hal Ini Harus Dilakukan Calon Jemaah yang Berhaji di Masa Pandemik

Pertama, harus disiplin protokol kesehatan

Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Awal Juni 2022, kelompok terbang (kloter) pertama calon jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan calon jemaah saat hendak berhaji di masa pandemik COVID-19.

Pertama, Hilman meminta kepada calon jemaah untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan. Sebab, penularan virus COVID-19 masih bisa terjadi.

"Karena saat ini konteksnya masih pandemi, meskipun sudah banyak kelonggaran," ujar Hilman dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Ini Hasil Tinjauan Menag Yaqut soal Persiapan Haji di Arab Saudi

1. Wajib vaksin dosis lengkap

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (instagram.com/hilmanlatief)

Kedua, Hilman meminta kepada calon jemaah yang akan berangkat haji tahun ini sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Menurutnya, vaksin dosis lengkap merupakan salah satu syarat bisa berangkat ke Tanah Suci.

Ketiga, Hilman meminta kepada petugas haji untuk tertib mengatur pergerakan jemaah selama musim haji.

"Jangan sampai terlalu lelah, karena musim haji kali ini insyaAllah semakin dekat dan situasinya agak berat seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri," katanya.

2. Menag Yaqut sebut semua persiapan layanan untuk jemaah haji sudah siap

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba kembali di Indonesia pada Senin, 23 Mei 2022, usai meninjau langsung persiapan penyelenggaraan haji 1443 Hijriah di Arab Saudi. Yaqut mengungkapkan, semua persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia sudah siap.

"Saya sudah cek semua layanan di Saudi, baik akomodasi, transportasi, katering, serta layanan kesehatan, dan alhamdulillah semua siap," ujar Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (24/5/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya