TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACT Akui Gaji Pimpinan Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Lebih Rp100 Juta

Gaji Rp250 sempat berlaku 1 bulan pada 2021

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengakui bahwa gaji pimpinan di lembaganya sempat mencapai Rp250 juta per bulan. Menurutnya, gaji tersebut berlaku pada Januari 2021.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Anwar Abbas Serukan Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Baca Juga: Dukung Pemerintah, ACT Buat Program Gerakan Merdeka Stunting

1. Sempat berlaku satu bulan

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ibnu mengatakan, gaji pimpinan Rp250 hanya berlaku satu bulan. Setelah itu, ada restrukturisasi gaji karena pandemik COVID-19.

"Beberapa angka, itu angka yang jadi rencana di 2021, dan tidak bisa dijalankan, satu bulan dijalankan, pandemik kondisi tidak signifikan dan kami melakukan perubahan atau 4-5 kali struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi," ucapnya.

Saat ini, kata Ibnu, gaji pimpinan ACT tak lebih dari Rp100 juta. Namun, dia tak menjelaskan nominal pastinya.

2. ACT lakukan pengurangan ratusan karyawan karena pandemik COVID-19

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Ibnu juga mengakui kalau ACT melakukan pengurangan karyawan karena pandemik COVID-19. Tercatat, ada 560 karyawan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap diberhentikan dari pekerjaanya.

"Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan)," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya