TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amandemen UUD 1945 Dinilai Mudah Dilakukan Pemerintah yang Berkuasa

Amandemen UUD 1945 juga bisa jadikan MPR memilih presiden

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Isu masa jabatan presiden tiga periode berjalan beriringan dengan wacana amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan MPR RI. Komisioner KPU masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan, bila ingin mengubah masa jabatan presiden maka harus melalui jalan amandemen UUD 1945.

"Saya kira baca di MPR juga persyaratannya untuk melakukan amandemen ini sangat mudah dilakukan oleh partai politik atau pemerintahan yang berkuasa," ujar Hadar dalam acara webinar Forum Pemred, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Amien Rais Sebut Isu Amandemen UUD Digulirkan untuk Jokowi 3 Periode 

Baca Juga: Ketua MPR Berharap Kajian Amandemen UUD 1945 Selesai Awal 2022

1. Amandemen UUD 1945 diwacanakan hanya mengubah PPHN

Mantan komisioner KPU masa jabatan 2012-2017, Hadar Gumay (Wikipedia.org/Faizalacca)

Hadar mengatakan, amandemen UUD 1945 ini dijelaskan MPR hanya untuk mengubah pokok-pokok haluan negara (PPHN). Hal itu dilakukan karena saat ini pemerintah sulit menjalankannya karena tidak ada pedoman yang jelas.

Namun, ada pihak-pihak yang dinilai juga ingin mengubahn sistem pemilihan presiden. Hal itu terlihat dari penundaan pembahasan mengenai aturan teknis Pemilu 2024.

"Itu agak membingungkan, kalau menganggap pemilu kita harus dibenahi, maka harus segera ditetapkan," ucapnya.

2. Amandemen UUD 1945 juga bisa menempatkan kembali MPR memilih presiden

IDN Times/Marisa Safitri

Dalam kesempatan itu, peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia ini mengatakan, amandemen UUD 1945 juga memungkinkan menempatkan MPR di posisi tertinggi. Artinya, MPR bisa kembali memiliki calon presiden.

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan hak-hak dicerminkan dalam amandemen 1-4. Tapi mengapa yang paling simpel berpartisipasi dalam pemerintahan rakyat sebagai wujud kedaulatannya itu bisa hilang, bisa ditarik kembali dengan mengubah ke sistem pemilihan kembali ke MPR," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya