TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Tolak Pemilu Digelar 21 Februari 2024: Bisa Dipersepsi 212

Anggota Komisi II DPR usul pemilu digelar 28 Februari 2024

Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, tak sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU sempat mengusulkan pemilu digelar antara tanggal 7, 14, atau 21 Februari 2024.

"Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis," ujar Rifqi dilansir ANTARA, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: KPU Sampaikan Alternatif Baru Agar Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Baca Juga: Gandeng ITB, KPU Sosialisasi Teknologi Informasi untuk Pemilu 2024

1. Tanggal 21 Februari bisa diartikan 212

Aksi 212 jilid 1 pada 2 Desember 2016 (Facebook/Presiden Joko Widodo)

Terkait tanggal 21 Februari 2024, dia juga tak sepakat karena khawatir dipersepsikan dengan 212. Menurutnya, ini bisa menguntungkan kelompok tertentu.

"Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik suku, agama, ras, dan antar golongan," ucapnya.

2. Rifqi usul pemilu digelar 28 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia kemudian mengusulkan pemilu digelar 28 Februari 2024. Hal itu dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Meski demikian, DPR, KPU dan Pemerintah hingga kini belum menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya