Apakah YouTuber Wajib Bayar Zakat Penghasilan?
Jadi YouTuber banyak dilirik kaum milenial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah profesi baru bermunculan di era digital. Salah satunya menjadi YouTuber.
Profesi ini banyak dilirik oleh kaum milenial karena dianggap memiliki penghasilan yang besar. Mereka bekerja dengan membuat video konten dan diunggah ke YouTube.
Semakin banyak ditonton, maka pundi-pundi uang dalam rekening juga turut bertambah. Namun, apakah penghasilan YouTuber wajib zakat?
Baca Juga: Perbaiki Perekonomian, Rumah Zakat Bantu Pelaku UMKM
Baca Juga: Bayar Zakat Kini Bisa di KUA!
1. Wajib zakat bila penghasilan sudah masuk nishab
Dilansir dari laman resmi MUI, bagi YouTuber yang pendapatannya sudah masuk nishab (batas minimum untuk wajib zakat) wajib menunaikan zakat profesi. Sebab, ada sejumlah YouTuber yang mendapat adsense dari YouTube yang nilainya jutaan hingga miliaran rupiah.
Kewajiban zakat profesi juga tercatat di dalam Al-Qur'an.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah: 267).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)