Arab Saudi Hanya Membolehkan Umrah Sekali saat Pandemik COVID-19
Bila kondisi normal, umrah bisa dilakukan berkali-kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah negara telah diberi izin oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengirim jemaahnya melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci. Meski demikian, Indonesia hingga kini belum mendapat izin.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi baru memberi izin bagi 10 negara yakni Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.
Kedatangan jemaah untuk melaksanakan umrah pertama pada 14 Agustus 2021. Tercatat, sudah ada 12 ribu jemaah yang melaksanakan umrah sejak dibuka kembali pada 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Apa Kabar Penyelenggaraan Umrah untuk Jemaah Indonesia?
Baca Juga: Kemenag: 60 Persen Jemaah Calon Umrah Belum Vaksin COVID-19
1. Jemaah wajib sudah vaksin 2 kali menggunakan vaksin yang dipakai Arab Saudi
Endang menjelaskan, pelaksanaan umrah di masa pandemik COVID-19 wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Mereka yang diizinkan melaksanakan umrah adalah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin yang digunakan di Arab Saudi.
Bila tidak, wajib sudah suntik vaksin booster yang digunakan di Saudi. Vaksin yang digunakan di Arab Saudi antara lain Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, dan Moderna.
“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” ujar Endang dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/9/2021).
Bila dalam keadaan normal, jemaah bisa melaksanakan umrah berkali-kali saat berada di Tanah Suci. Sementara, bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bisa dilakukan setiap waktu.