TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap PPKM Level 1-3, Ada yang Baru?

Perbedaan aturan terlihat di kategori WFO

Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Seluruh wilayah Jawa-Bali kini sudah tidak ada lagi yang masuk kriteria PPKM level 4. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah PPKM level 1-3.

Dalam Instruksi Mendagri itu, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM level 1. Sedangkan Bali dan DI Yogyakarta seluruh daerahnya berada di PPKM level 2.

Berikut aturan lengkapnya:

Baca Juga: DKI Belum Akan Perketat PPKM Antisipasi Lonjakan COVID di Musim Hujan

Baca Juga: Luhut Kirim Tim ke Klub Malam Jawa-Bali Pantau PPKM, Apa Hasilnya?

1. Aturan PPKM level 3

Ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Aturan PPKM level 3:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 622 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. PPKM level 2

Suasana gedung perkantoran di bilangan Jakarta Pusat dilihat dari Gedung Perpusnas (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut aturan di PPKM level 2:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62 persen
sampai dengan 100 persen
dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal
1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Daftar Wilayah Level 1-3 PPKM Jawa-Bali, Daerah Kamu Masuk Mana?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya