BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasuk
Penggunaan obat COVID-19 itu disetujui dalam kondisi darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin bagi dua jenis obat untuk pasien COVID-19. Dua jenis obat itu disetujui untuk penggunaan dalam kondisi darurat.
"Ini adalah obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, memang obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat COVID, baru dua remdesevir dan favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).
Selain itu, BPOM juga mengeluarkan informatorium untuk obat dengan pasien COVID-19 anak-anak. Informatorium ini disusun oleh lima organisasi profesi dan ahli.
Baca Juga: Daftar 11 Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isoman COVID-19
1. Daftar obat untuk COVID yang sudah diizinkan BPOM.
Berikut dua obat yang diizinkan BPOM:
- Remdesir serbuk injeksi
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
- Favipiravir Tablet Salut Selaput
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19