TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasuk

Penggunaan obat COVID-19 itu disetujui dalam kondisi darurat

BPOM menggelar konferensi pers Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac, Senin (11/1/2021) (Dok. BPOM)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin bagi dua jenis obat untuk pasien COVID-19. Dua jenis obat itu disetujui untuk penggunaan dalam kondisi darurat.

"Ini adalah obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, memang obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat COVID, baru dua remdesevir dan favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).

Selain itu, BPOM juga mengeluarkan informatorium untuk obat dengan pasien COVID-19 anak-anak. Informatorium ini disusun oleh lima organisasi profesi dan ahli.

 

Baca Juga: Daftar 11 Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isoman COVID-19

1. Daftar obat untuk COVID yang sudah diizinkan BPOM.

Obat untuk Covid yang diizinkan BPOM. (youtube.com/DPR RI)

Berikut dua obat yang diizinkan BPOM:

- Remdesir serbuk injeksi

  • Remidia
  • Cipremi
  • Desrem
  • Jubi-R
  • Covifor
  • Remdac
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

- Favipiravir Tablet Salut Selaput

  • Avigan
  • Favipiravir
  • Favikal
  • Avifavir
  • Covigon

2. Menkes tetapkan harga eceran tertinggi 11 obat COVID-19

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19.

Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan berlaku di seluruh Indonesia.

“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya dalam press briefing virtual, Sabtu (3/7/2021).

Selain Menkes, acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya