TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BWI Gelar Rakornas, Bahas Strategi Perwakafan Indonesia

Rakornas digelar dari 6-8 Desember 2022

Konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional 2022 Badan Wakaf Indonesia (dok. BWI)

Jakarta, IDN Times - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, dari 6-8 Desember 2022. Ketua BWI, M. Nuh, mengatakan Rakornas ini membahas sejumlah hal.

Pembahasan di Rakornas meliputi penggunaan Indeks Wakaf Nasional sebagai tolak ukur kinerja perwakafan nasional. Indeks Wakaf Nasional ini diharapkan kinerja perwakafan di Indonesia dapat terukur secara periodik, transparan, fair, dan akuntabel.

Selain itu, persoalan terkait sertifikasi tanah wakaf juga akan dibahas secara intensif. Hal itu dilakukan untuk melindungi dan mendayagunakan aset-aset wakaf secara optimal.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp180 Triliun

Baca Juga: OJK Targetkan Bentuk 100 Bank Wakaf Mikro Tahun Ini

1. Pembinaan nazir juga jadi fokus BWI

Ketua Dewan Pers Prof M Nuh (facebook IDN Times by zoom)

Nuh menjelaskan, dalam Rakornas ini, BWI juga memfokuskan untuk membina nazir atau pengelola wakaf. Menurutnya, hal itu dilakukan agar para nazir mengetahui sejumlah instrumen wakaf dan strategi mengembangkannya.

Apabila mengetahui strateginya dengan benar, para nazir bisa mengembangkan nilai aset dari harta benda wakaf.

“BWI telah membina banyak nazir supaya bisa profesional dalam menghimpun, menjaga, mengelola, menyalurkan, dan membuat pelaporan wakafnya dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik dan melakukan sertifikasi nazir," kata Nuh.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp180 Triliun

2. Wamenag harap warga se-Indonesia dapat mengakses informasi wakaf

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam peluncuran Griya Moderasi Beragama dan Bela Negara (GMBBN) (dok. Kemenag)

Rakornas BWI 2022 ini duka oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam sambutannya, Zainut harap warga se-Indonesia dapat mengakses informasi mengenai wakaf.

"Kita perlu mendorong agar ekosistem wakaf dibangun berdasarkan kecamatan, di mana terdapat KUA yang telah tersebar di lebih 5.800 kecamatan. Dengan begitu, wakaf tidak hanya mudah diakses masyarakat perkotaan, namun juga masyarakat di desa-desa,” kata Zainut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya