Cegah Gelombang 3 COVID, Satgas Minta Kebijakan Berlapis Ini Dibuat
Fasilitas publik yang buka harus lapor kepatuhan pengunjung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Indonesia mulai menurun. Meski demikian, gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia mulai membayangi.
Guna mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang tiga sebaran virus corona, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perlu membuat kebijakan berlapis dalam mengatur mobilitas masyarakat.
"Pengaturan kegiatan masyarakat per level daerah dan institusi, khusus untuk menegakkan protokol kesehatan 3M di desa/kelurahan dan di fasilitas publik," ujar Wiku, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di 34 Provinsi per 21 September 2021
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam
1. Fasilitas publik yang sudah dibuka harus lapor kepatuhan pengunjung secara berkala
Terkait dengan sejumlah aturan yang mulai dilonggarkan, Wiku meminta kepada pengelola fasilitas publik untuk melaporkan secara rutin kepatuhan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Fasilitas publik yang mulai dibuka harus memiliki Satgas prokes 3M yang melaporkan secara rutin kepada Satgas Penanganan COVID di kabupaten/kota, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ucapnya.