TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Jalur Arteri yang Larang Angkutan Barang Saat Libur Nataru 

Angkutan barang di atas 14 ribu kilogram dilarang beroperasi

Truk-truk ODOL yang terkena razia aparat Polri. Foto istimewa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang beroperasi saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, di sejumlah jalur arteri di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, ada 6 kriteria kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi saat Nataru.

"Pertama yang dilarang, jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram," ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: ASDP Proyeksikan 2,86 Juta Penumpang Padati Pelabuhan selama Nataru

Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Enggan Mudik karena Gak Punya Uang

1. Daftar kriteria kendaraan barang yang dilarang saat Nataru

Ilustrasi truk ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut daftar kriteria barang yang dilarang saat Nataru:

1. Jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14 ribu kilogram
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.
4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
5. Pengangkut bahan tambang
6. Pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu)

Baca Juga: 402 Pesawat Siap Mengudara Selama Nataru 2022-2023

2. Daftar jalur arteri di Sumatra yang melarang angkutan barang beroperasi saat libur Nataru

Supir yang tertahan di pelabuhan Lembar tidur di atas truk dan di bawah truk IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Berikut daftarnya:

1. Sumatra Utara:

  • Medan - Berastagi
  • Pematang - Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatra Barat

  • Jambi - Sarolangun - Padang
  • Jambi - Tebo - Padang
  • Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatra Selatan

  • Lampung - Palembang

4. Sumatra Selatan dan Jambi

  • Palembang - Jambi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya