Daftar Jalur Arteri yang Larang Angkutan Barang Saat Libur Nataru
Angkutan barang di atas 14 ribu kilogram dilarang beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang beroperasi saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, di sejumlah jalur arteri di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, ada 6 kriteria kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi saat Nataru.
"Pertama yang dilarang, jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram," ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: ASDP Proyeksikan 2,86 Juta Penumpang Padati Pelabuhan selama Nataru
Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Enggan Mudik karena Gak Punya Uang
1. Daftar kriteria kendaraan barang yang dilarang saat Nataru
Berikut daftar kriteria barang yang dilarang saat Nataru:
1. Jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14 ribu kilogram
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.
4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
5. Pengangkut bahan tambang
6. Pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu)
Baca Juga: 402 Pesawat Siap Mengudara Selama Nataru 2022-2023