Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Pekan Ini, Daerah Kamu Masuk Mana?
Ini rincian kategori PPKM di Pulau Jawa-Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperbarui data wilayah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 hingga 3. Data tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 1, mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berikut data selengkapnya kategori status PPKM di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per Senin 13 Desember 2021
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di 34 Provinsi per Minggu 12 Desember 2021
1. PPKM level di Provinsi Banten dan Jawa Barat
Berdasarkan data yang ada, di Provinsi Banten, ada tiga level PPKM yang berlaku.
- Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
Selatan - Level 2: Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang
- Level 3: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
Sementara itu di Jawa Barat hanya ada kategori level 1 dan 2 saja. Berikut datanya:
- Level 1: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten
Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi - Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Hari Ini
Baca Juga: [UPDATE] 446.513 Orang di Dunia Terpapar COVID-19 Hari Ini