Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah
Kemenag mendukung proses hukum bila terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Hal itu karena adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek regulasi perizinan di Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saran yang baik, dan karena itu kami cek dulu regulasi kami," ujar Waryono kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Waryono juga sepakat agar pelaku diproses hukum bila terbukti bersalah.
Baca Juga: 3 Truk Angkut Massa Pendukung MSAT dari Pesantren di Jombang
Baca Juga: Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
1. Kabareskrim minta Kemenag tutup Pesantren Shiddiqiyyah
Permintaan penutupan Pesantren Shiddiqiyyah itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Andrianto.
"Kementerian Agama diharapkan memberi sanksi pembekuan izin Ponpes, dan lain-lain,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.
Editor’s picks
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus