DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM Darurat
"Masuk Prolegnas Prioritas 2021 saja belum, kok disahkan."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III, Syahroni, membantah kabar yang menyebut DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa PPKM Darurat.
"Belum (ada rencana pengesahan)," kata Syahroni kepada IDN Times, Selasa (6/7/2021). Syahroni mengatakan saat ini RUU KUHP itu masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR (Baleg).
Baca Juga: 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik
Baca Juga: Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 Tahun
Sementara Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memastikan DPR tak akan mengesahkan RKUHP di masa PPKM Darurat. Menurutnya RKUHP belum masuk Prolegnas 2021.
"Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 saja belum, kok disahkan," kata Arsul.
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor
1. Belum masuk Prolegnas 2021
Baca Juga: RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun