TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM Darurat

"Masuk Prolegnas Prioritas 2021 saja belum, kok disahkan."

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III, Syahroni, membantah kabar yang menyebut DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa PPKM Darurat.

"Belum (ada rencana pengesahan)," kata Syahroni kepada IDN Times, Selasa (6/7/2021). Syahroni mengatakan saat ini RUU KUHP itu masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR (Baleg).  

Baca Juga: 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Baca Juga: Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 Tahun

Sementara Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memastikan DPR tak akan mengesahkan RKUHP di masa PPKM Darurat. Menurutnya RKUHP belum masuk Prolegnas 2021.

"Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 saja belum, kok disahkan," kata Arsul.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

1. Belum masuk Prolegnas 2021

IDN Times/Afriani Susanti

2. RUU KUHP sempat batal disahkan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna DPR yang digelar pada September 2019 menunda pengesahan RUU KUHP. Sidang paripurna saat itu memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP pada masa persidangan periode berikutnya. 

Pembatalan pengesahan RUU KUHP antara lain karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial oleh publik. Penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP juga datang dari mahasiswa.

Beberapa pasal yang dianggap kotroversial antara lain pasal tentang aborsi, santet, penghinaan terhadap presiden, serta pasal tentang hewan peliharaan.  

Baca Juga: RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya