DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!
Ada tiga hal utama dalam RUU PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak mengganti nama RUU kekerasan seksual (PKS) menjadi tindak pidana kekerasan seksual (TPSK). Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama dari organisasi The Body Shop Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan International Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, sejumlah organisasi masyarakat itu mengatakan, RUU PKS memiliki tiga sasaran utama. Pertama, dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, kemudian dapat menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
Kedua, dapat menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarkat dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Adapun yang terakhir adalah dapat menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam modul Komnas Perempuan.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan RUU PKS Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain
Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan
1. Desakan untuk tak mengganti nama RUU PKS jadi TPSK
Dalam pernyataan bersama itu, Baleg DPR RI didesak untuk tidak mengganti nama RUU PKS menjadi TPSK.
Berikut desakan yang diajukan:
- Mengembalikan judul RUU PKS seperti semula.
- Mengembalikan sembilan jenis kekerasan seksual.
- Mengembalikan pasal yang memuat hak korban.
- Memasukkan pasal atau klausul yang mengakomodasi perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan penyandang disabilitas.
- Mendesak pihak Baleg DPR RI mengembalikan kalimat yang tidak semestinya dihaluskan.
- Baleg DPR RI membuka pintu diskusi bersama masyarakat berbagai kelompok termasuk anak yang selama ini belum pernah dilibatkan dalam membahas naskah.
- Mengajak publik turut serta menyamakan persepsi dan aspirasi dalam mendukung pengesahan RUU PKS.
Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi