Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan

Ada 11 bab dan 40 pasal di draf awal RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Kini, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyiapkan draf awal RUU PKS.

Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas draf RUU PKS. Salah satu tim ahli dari Baleg, Sabari Barus menyampaikan draf awalnya.

"Draf awal draf resmi Badan Legislasi," ujar Barus dalam rapat yang disiarkan langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: RUU PKS Minim Aturan Pencegahan, Baleg DPR Susun Draf Baru

1. Urgensi RUU PKS

Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan DihilangkanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam penjelasan awal, Barus menjelaskan mengenai urgensinya RUU PKS. Dia mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak 2011-2019 kasus kekerasan seksual tercatat 46.698 yang terdiri dari rumah tangga dan ranah publik.

Rinciannya, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa pemerkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

Baca Juga: PKS Desak RUU PDP Segera Disahkan, Minta Kemenkominfo Tak Ulur Waktu

2. Kata "penghapusan" di judul RUU PKS dihilangkan

Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan DihilangkanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Barus menjelaskan, dalam draf awal ini dia mengusulkan kata "penghapusan" di judul RUU PKS dihilangkan. Diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kata 'penghapusan' terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

3. Kekerasan seksual masuk dalam pidana khusus

Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan DihilangkanIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Barus mengatakan, RUU PKS diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus. RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum. Belum dijelaskan secara rinci maksud dari perspektif korban ini.

"Tetapi tentu tidak menghilangkan aspek penghukuman pada pelaku, tapi streching-nya pada korban, ini yang nantinya membedakan RUU ini dengan undang-undang pidana lain," ucapnya.

Draf awal RUU PKS ini memiliki 11 bab, dan di dalamnya ada 40 pasal. Saat ini rapat mengenai RUU ini masih berjalan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya