TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan

Ada 11 bab dan 40 pasal di draf awal RUU PKS

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Kini, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyiapkan draf awal RUU PKS.

Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas draf RUU PKS. Salah satu tim ahli dari Baleg, Sabari Barus menyampaikan draf awalnya.

"Draf awal draf resmi Badan Legislasi," ujar Barus dalam rapat yang disiarkan langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: RUU PKS Minim Aturan Pencegahan, Baleg DPR Susun Draf Baru

Baca Juga: PKS Desak RUU PDP Segera Disahkan, Minta Kemenkominfo Tak Ulur Waktu

1. Urgensi RUU PKS

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam penjelasan awal, Barus menjelaskan mengenai urgensinya RUU PKS. Dia mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak 2011-2019 kasus kekerasan seksual tercatat 46.698 yang terdiri dari rumah tangga dan ranah publik.

Rinciannya, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa pemerkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

2. Kata "penghapusan" di judul RUU PKS dihilangkan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Barus menjelaskan, dalam draf awal ini dia mengusulkan kata "penghapusan" di judul RUU PKS dihilangkan. Diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kata 'penghapusan' terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya