Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman Mati
Hakim harus beri hukuman percobaan 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah bersama DPR dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sepakat hakim tidak boleh langsung memvonis hukuman mati. Hal itu dilakukan atas nama hak asasi manusia.
"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
"Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Ungkap Alasan RKUHP Batal Disahkan Pekan Ini
1. Pasal pencemaran nama baik dihapus di RKUHP
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyebut pasal pencemaran nama baik, dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Transaksi Elektronik akan dihapus melalui RKUHP.
"Hal yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara, penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," kata dia.
Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP