TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar ke KPU: Sirekap Bermasalah Masih Gak Mau Ngaku Salah

PDIP sudah kirim surat penolakan hasil Sirekap ke KPU

Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak hasil sistem rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, Sirekap telah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sistem.

"Satu, gak ada ceritanya satu TPS di atas 300, dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kayak gitu mau kita terima, yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya, 'ya kami salah', itu paling fair," ujar Ganjar di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah Diaudit

1. Ganjar sebut Sirekap bermasalah tapi tak mau mengakui

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu kemudian menyindir KPU dengan menyebut Sirekap bermasalah, tapi tidak mengaku ada kesalahan.

"Hari ini, seperti gitu gak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS lebih dari 300, itu saya kira orang gak ngerti sistem saja, ngira sistem itu failed,' kata dia.

Baca Juga: KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap

2. Surat penolakan PDIP soal hasil Sirekap tertanggal 20 Februari 2024

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, PDIP telah mengirimkan surat penolakan hasil Sirekap ke KPU. Surat tersebut bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Sumber IDN Times dari internal PDIP membenarkan surat tersebut.

Dalam surat itu, inti dari penolakan PDIP bermula dari perintah KPU untuk menunda penghitungan suara

"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," tulis surat PDIP, dikutip Rabu (21/2/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya