Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV, KPI: Tak Langgar Aturan
Tayangan muncul di RCTI dan MNC TV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, sempat menjadi sorotan lantaran muncul di tayangan azan magrib Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan itu tidak melanggar aturan.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, kepada IDN Times, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Ganjar Tampil di Tayangan Azan, Menag: Masa Politik Identitas?
Baca Juga: Bawaslu Sebut KPI Segera Umumkan Hasil Kajian soal Ganjar di Azan TV
1. KPI koordinasi dengan Bawaslu, KPU hingga Dewan Pers
KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak dan proporsional. Hal itu dilakukan untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," kata dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jogging di GBK, Diiringi 'Glory Glory Ganjar Presiden'