Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa
Diduga palsukan surat kuasa dari tiga ketua DPC Demokrat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah jelang sidang gugatan ke Menkumham, Yasonna Laoly. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan Rusdiansyah diduga telah memalsukan surat kuasa.
"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Herzaky menerangkan pada April 2021, Partai Demokrat telah melaporkan Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya ke polisi dengan dugaan pemalsuan suarat kuasa dari tiga ketua DPC Partai Demokrat. Menurutnya, surat kuasa palsu itu diduga dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, di mana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Laporan Polisi itu tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam hal ini, Rusdiansyah diketahui mewakili Moeldoko dalam gugatannya ke PTUN terkait agenda yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baca Juga: Di Tengah Pandemik, Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN
1. Respons pengacara Moeldoko, Rusdiansyah
Rusdiansyah mengaku prihatin dengan apa yang disampaikan Herzaky. Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus apapun.
"Saya prihatin dan dan bersedih dengan perilaku orang-orang seperti ini yang membangun narasi yang tidak benar," kata Rusdiansyah kepada IDN Times.
Meski demikian, Rusdiansyah enggan membantah pernyataan Herzaky. Menurutnya, itu merupakan fitnah.
"Saya tidak ingin membantah, tidak ingin menjawab kebodohan-kebodohan yang disampaikan, tuduhan-tuduhan terhadap saya itu fitnah yang keji dan tuduhan murahan," katanya.
Baca Juga: Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!